Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Quebec Siapkan Denda Bagi Warga yang Menolak Divaksinasi Covid-19

RABU, 12 JANUARI 2022 | 08:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Salah satu provinsi di Kanada, Quebec, akan menerapkan aturan ketat perihal vaksinasi. Mereka yang memenuhi syarat dan menolak untuk divaksin Covid-19 harus bersiap menghadapi denda.

Perdana Menteri Quebec, Francois Legault pada Selasa (11/1) mengumumkan aturan tersebut. Ia mengatakan, mereka yang menolak divaksin bisa menyebabkan konsekuensi bagi sistem perawatan kesehatan.

Legault menekankan, tidak semua warga Quebec harus membayar denda tersebut. Retribusi hanya akan berlaku bagi orang-orang yang tidak memenuhi syarat karena alasan media.


Dikutip NPR, ini adalah pertama kalinya pemerintah di Kanada mengumumkan hukuman finansial bagi orang yang menolak untuk divaksinasi Covid-19.

Kendati begitu, Legault mengatakan, jumlah denda belum diputuskan, tetapi akan signifikan.

Menurut Legault, ada sekitar 10 persen orang dewasa di Quebec tidak divaksinasi, tetapi mereka mewakili sekitar 50 persen pasien perawatan intensif.

"Ini masalah keadilan bagi 90 persen populasi yang telah berkorban. Kami berutang kepada mereka," ujarnya

Quebec sebelumnya mengumumkan jam malam dari pukul 22.00 hingga 05.00 lantaran lonjakan kasus Covid-19. Tetapi para pejabat mengatakan aturan jam malam akan dicabut setelah keadaan membaik.

Selain Quebec, pemberlakuan denda bagi mereka yang menolak divaksinasi juga telah dilakukan di Yunani dan Austria.

Di Yunani, mereka yang berusia di atas 60 tahun memiliki waktu hingga 16 Januari untuk mendapatkan suntikan pertama mereka atau didenda 100 euro jika setiap bulannya mereka tetap tidak divaksinasi.

Bulan lalu, Austria mengumumkan rencana untuk mengenakan denda 3.600 euro kepada mereka yang enggan divaksinasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya