Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Dalan aturan tebarunya, jaksa UEA mengatakan bahwa orang-orang yang mengolok-olok peraturan Covid-19 akan menghadapi hukuman berupa kurungan penjara.
"Pengguna media sosial dapat dihukum di bawah undang-undang baru yang memungkinkan setidaknya dua tahun penjara dan denda 54.000 dolar AS (772 juta rupiah) kepada mereka yang berbagi informasi menyesatkan," kata Penuntut Krisis dan Bencana Darurat Federal dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Rabu (12/1).
Populer
Senin, 27 Juli 2026 | 19:53
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Senin, 27 Juli 2026 | 01:03
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
UPDATE
Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03
Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43
Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18
Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55
Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33
Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12
Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43
Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17
Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58
Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30