Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kasus Asabri, Pakar Hukum Yakin Heru Hidayat Bebas dari Hukum Penjara

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 21:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat diprediksi akan divonis bebas. Sebab, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

"Jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno kepada wartawan, Selasa (11/1).

Di Indonesia, kata dia, tidak diterapkan pemidanaan penjara kumulatif seperti halnya di Amerika Serikat yang bisa sampai 500 tahun. Pidana penjara seumur hidup pun merupakan pidana penjara maksimal di Indonesia.


"Kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi," lanjutnya.

Di sisi lain, Nur Basuki menilai tindak pidana Heru Hidayat di kasus Jiwasraya dan Asabri bukan pengulangan tindak pidana, melainkan masuk kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop.

Artinya, seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.

“Kalau pengulangan tidak pidana atau residive berarti dia diputus pidana dan melakukan perbuatan pidana lagi. Kasus Heru Hidayat, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua, hanya diproses tidak dalam waktu bersamaan,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya