Berita

Angin Prayitno saat diperiksa oleh KPK/Net

Hukum

Korupsi Pajak, Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,3 Miliar

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016-2019, Angin Prayitno Aji dituntut sembilan tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider selama enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa KPK.


Selain itu, tim JPU juga melakukan tuntutan terhadap Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu tahun 2016-2019.

Dadan dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas Jaksa KPK.

Kedua terdakwa tersebut dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Pemberian uang tersebut patut diduga agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016.

Selanjutnya, untuk wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016; dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya