Berita

Batubara/Net

Politik

Luhut Umumkan Ekspor Batubara Dibuka Lagi, Said Didu: Kebijakan Tak Prudent Rawan Dipermainkan

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes kebijakan larangan ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 yang sempat disampaikan sejumlah negara akhirnya urung diterapkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah membatalkan larangan ekspor batubara diambil setelah melakukan rapat maraton.

Dalam rapat tersebut, dibahas soal rencana pelonggaran kebijakan larangan ekspor yang diprotes Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.


Luhut bahkan mengatakan, pada Senin malam (10/1) sudah ada beberapa kapal yang diisi batubara untuk mulai lepas landas mengirim batubara ke sejumlah negara.

Larangan ekspor batubara yang akhirnya dibatalkan pemerintah ini mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.

Sadi Didu menilai, perubahan kebijakan ekspor batubara ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang amburadul.

"Proses pengambilan kebijakan yang tidak prudent seperti ini menunjukkan kualitas pengambil kebijakan yang sangat rawan dipermainkan untuk mengambil keuntungan oleh pihak-pihak tertentu," demikian Said Didu menyampaikan melalui akun Twitternya, Selasa (11/1).

Said Didu juga sempat mengkritik kebijakan larangan ekspor batubara yang tertuang Surat Edaran Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021.

Dia menilai kebijakan ini tak masuk akal, lantaran alasan pemerintah tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Di mana, pemerintah mengambil kebijakan larangan ekspor lataran ingin menjaga pasokan kebutuhan batubara di dalam negeri.

Pasokan batubara yang cukup rencananya akan diperuntukan bahan baku pembangkit listrik oleh PLN. Akan tetapi, menurut perhitungan Said Didu pasokan batubara akan berlebih, mengingat stok yang ada jauh lebih tinggi dari yang dibutuhkan.

"Produksi batu bara 2021 sekitar 600 juta ton. Jika penjualan domestik (DMO) minimal 25 persen, ada (sisa) 150 juta ton di dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri hanya 137,5 juta ton dan untuk listrik 113 juta ton," tuturnya.

Oleh karena itu, Said Didu memandang kebijakan larangan ekspor batu bara yang dimulai sejak awal tahun ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang tak taat terhadap regulasi yang dibuat.

Sebabnya,  jika mengacu pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelarangan ekspor bahan mentah seperti batu bara, nikel, bauksit dan beberapa minerba lainnya baru bisa dilaksanakan sejak 3 tahun UU Minerba diundangkan pada 10 Juni 2020.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya