Berita

Batubara/Net

Politik

Luhut Umumkan Ekspor Batubara Dibuka Lagi, Said Didu: Kebijakan Tak Prudent Rawan Dipermainkan

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Protes kebijakan larangan ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 yang sempat disampaikan sejumlah negara akhirnya urung diterapkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah membatalkan larangan ekspor batubara diambil setelah melakukan rapat maraton.

Dalam rapat tersebut, dibahas soal rencana pelonggaran kebijakan larangan ekspor yang diprotes Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.


Luhut bahkan mengatakan, pada Senin malam (10/1) sudah ada beberapa kapal yang diisi batubara untuk mulai lepas landas mengirim batubara ke sejumlah negara.

Larangan ekspor batubara yang akhirnya dibatalkan pemerintah ini mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.

Sadi Didu menilai, perubahan kebijakan ekspor batubara ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang amburadul.

"Proses pengambilan kebijakan yang tidak prudent seperti ini menunjukkan kualitas pengambil kebijakan yang sangat rawan dipermainkan untuk mengambil keuntungan oleh pihak-pihak tertentu," demikian Said Didu menyampaikan melalui akun Twitternya, Selasa (11/1).

Said Didu juga sempat mengkritik kebijakan larangan ekspor batubara yang tertuang Surat Edaran Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021.

Dia menilai kebijakan ini tak masuk akal, lantaran alasan pemerintah tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Di mana, pemerintah mengambil kebijakan larangan ekspor lataran ingin menjaga pasokan kebutuhan batubara di dalam negeri.

Pasokan batubara yang cukup rencananya akan diperuntukan bahan baku pembangkit listrik oleh PLN. Akan tetapi, menurut perhitungan Said Didu pasokan batubara akan berlebih, mengingat stok yang ada jauh lebih tinggi dari yang dibutuhkan.

"Produksi batu bara 2021 sekitar 600 juta ton. Jika penjualan domestik (DMO) minimal 25 persen, ada (sisa) 150 juta ton di dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri hanya 137,5 juta ton dan untuk listrik 113 juta ton," tuturnya.

Oleh karena itu, Said Didu memandang kebijakan larangan ekspor batu bara yang dimulai sejak awal tahun ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang tak taat terhadap regulasi yang dibuat.

Sebabnya,  jika mengacu pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelarangan ekspor bahan mentah seperti batu bara, nikel, bauksit dan beberapa minerba lainnya baru bisa dilaksanakan sejak 3 tahun UU Minerba diundangkan pada 10 Juni 2020.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya