Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Segera Seret Bupati Koltim Non Aktif ke Pengadilan

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Kolaka Timur (Koltim) non-aktif, Andi Merya Nur akan segera diadili dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (11/1), tim Jaksa melimpahkan berkas perkara Andi Merya Nur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.

"Penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).


Selanjutnya kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Andi Merya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Namun demikian, Andi Merya Nur saat ini juga masih menjalani penyidikan karena kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 pada Rabu (29/12).


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya