Berita

Ubedilah Badrun saat melaporkan dugaan korupsi Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Harus Dilihat dari Perspektif Hukum Bukan Politik

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 14:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) kedua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemberantasan Korupsi biarlah bekerja sesuai dengan koridor hukum.

Demikian antara lain disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

“KPK akan diuji independensi dalam penanganan dugaan korupsi. Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang,” kata Jamiluddin.


Karena menurut Jamil, tanpa netralitas, lembaga antirasuah ini akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

“KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi,” harap Jamiluddin.

Dengan demikian, lanjutnya, kasus ini tidak dibawah ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut.

“Sebagai akademisi, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan,” imbuh mantan Dekan Fikom IISIP ini.

Namun begitu, Gibran dan Kaesang tentu punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Sebab, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara.

Tapi menurut Jamil, Gibran dan Kaesang sebaiknya tidak melakukan hal itu. Biarkan saja proses hukum berjalan agar hukum menjadi panglima di negeri tercinta.

“Gibran dan Kaesang juga akan menjadi contoh bahwa hukum tidak perlu mengandalkan kekuatan, apalagi kekuasaan. Dua putera Presiden Joko Widodo ini akan dikenang sosok yang membiarkan hukum bekerja sesuai koridor demokrasi,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya