Berita

Bekas Walikota Banjar, Herman Sutrisno/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bekas Walikota Banjar Herman Sutrisno 40 Hari

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Herman Sutrisno (HS) selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Herman Sutrisno, penyidik juga memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Rahmat Wardi (RW).

Penahanan HS dan RW masing-masing diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (12/1) hingga Minggu (20/2).


"Tersangka HS tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (11/1).

Ditambahkan Ali, penyidik KPK saat ini juga masih terus memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka.

Sementara itu, pada hari ini penyidik KPK juga memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk hadir dan diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Harun Al Rasyid (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020); Agus Syarifudin (Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020); Hilman Sembada (BJB Kantor Cabang Banjar).

Selanjutnya, Sutramin (Kepala Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004); Subagio (pejabat Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004).

Kemudian, Tomy Subagja (Kepala Dinas PUPR Kota Banjar 2020-sekarang); dan Aceu Roslinawati (Pemimpin BJB Cabang Banjar periode 2012-2017).

Dalam perkara ini, tersangka Rahmat selaku Direktur CV Prima sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Kedekatan ini terlihat dari peran aktif Herman dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 hingga 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya, pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya