Berita

Gibran Rakabuming Raka saat merespons laporan dirinya ke KPK/Net

Politik

Dilaporkan ke KPK, Gibran Jokowi: Kalau Salah Kami Siap

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 03:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu dilayangkan aktivis 98 yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Merespons laporan terhadap dirinya, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan mempersilakan siapapun pihak yang ingin melapor ke KPK, termasuk terhadap dirinya.


Gibran menyatakan siap jika nantinya KPK akan menindaklanjuti dengan menjadwalkan pemerikaan terhadap dirinya.

Terkait tudingan KKN yang dilayangkan Ubedillah Badrun, putra sulung Jokowi ini mempersilakan untuk membuktikan kalau memang bersalah.

"Silakan dilaporkan kalau salah ya, kami siap, untuk masalah track record (perusahaan) tanya Kaesang. Cek saja, kalau ada salah ya dipanggil, dibuktikan saja," demikian kata Gibran kepada wartawan, Senin (10/1).

Gibran dilaporkan Ubedillah terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas. Karena tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ucap Ubedilah.

Pihak KPK sendiri memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan KKN yang dilayangkan Ubedillah terhadapa dua putra Presiden Jokowi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya