Berita

Ketua GP Ansor Luqman Hakim/RMOL

Politik

Selama Ditahan, GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahean Dapat Bimbingan Islam

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 02:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan Ferdinand Hutahean mendapat apresiasi dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Ketua GP Ansor Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian memproses dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand. Sebab, dalam beberapa hari ini publik diriuhkan karena cuitan Twitter Ferdinand yang bernada hinaan agama.

Dengan langkah cepat Polri, Luqman berharap akan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, potensi kegaduhan publik bisa dicegah.


"Dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat," demikian kata Luqman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini meminta, masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada Polisi untuk menangani kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Masyarakat tanpa menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan," Luqman mengingatkan.

Secara khusus, Luqman meminta kepada aparat kepolisian memberi kesempatan pada Ferdinand untuk mendapatkan bimbingan keislaman. Belakangan diketahui, Ferdinand adalah seorang mualaf (masuk Islam) sejak 2017 silam.

Dengan bimbingan keislaman, Luqman berharap, Ferdinand akan lebih memahami ajaran dan syariat Islam.

"Saya minta Polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan keagamaan Islam," pungkas Luqman.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya