Berita

Penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya/Repro

Dunia

Penyanyi Asal Afghanistan Suarakan Nasib Pengungsi di Indonesia

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:23 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Pengungsi dan pencari suaka menjadi semacam fenomena yang semakin umum terjadi di dunia sejak beberapa waktu belakangan ini. Hal ini terjadi akibat dari ketidakamanan, konflik, dan penganiayaan yang terjadi di negara-negara asal mereka dan memaksa mereka untuk angkat kaki dari tanah kelahiran.

Namun sayangnya, tidak sedikit hak dari para pengungsi dan pencari suaka yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh komunitas internasional. Padahal, hak untuk mencari suaka telah diakui secara global dan dilindungi secara hukum dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967-nya. Konvensi Pengungsi sendiri adalah dokumen hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan kewajiban hukum negara.

Masalah pengungsi dan pencari suaka yang haknya belum terpenuhi dengan baik juga tampaknya terjadi di Indonesia. Setidaknya hal itulah yang disuarakan oleh Seorang penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya beberapa hari terakhir.


Melalui akun media seosialnya, terutama Facebook dan Twitter, pria kelahiran 1962 ini mengkampanyekan tagar #Helprefugees _indonesi atau "bantu pengungsi di Indonesia". Ia juga mengajak publik untuk menandatangani petisi di change.org yang bejudul "Bantu Pengungsi di Indonesia Dimukimkan Kembali".

Dalam petisi yang ditujukan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia Filippo Grandi itu, ia menjelaskan bahwa sekitar 13.700 pengungsi dan pencari suaka telah menunggu di Indonesia untuk dimukimkan kembali ke negara ketiga selama lebih dari sepuluh tahun.

"Hak fundamental mereka yang paling mendasar, yang ditekankan dalam instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dilanggar secara sistematis setiap hari," begitu kutipan petisi itu.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kebebasan bergerak, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik dan sosial para pengungsi tersebut pun telah diabaikan.

"Orang-orang ini telah dilupakan dan dunia telah menutup mata terhadap krisis mereka," sambung petisi yang sama.

Petisi itu juga menguraikan bahwa gagasan yang menyebut bahwa pengungsi di Indonesia hanya menjadi tanggung jawab Australia untuk pemukiman kembali telah secara signifikan menurunkan peluang mereka untuk pemukiman kembali ke negara-negara pemukiman PBB lainnya.

Bahkan lebih buruk, hal tersebut semakin memperburuk keadaan mereka. Karena pemerintah Australia telah mengumumkan bahwa Pengungsi yang terdaftar di UNHCR di Indonesia pada atau setelah 1 Juli 2014 tidak akan dipertimbangkan untuk pemukiman kembali.

"Inilah sebabnya mengapa penderitaan Pengungsi di Indonesia adalah bencana buatan manusia. Mereka adalah korban dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang menjiwai Konvensi Pengungsi dan berbagai instrumen internasional dan hukum nasional lainnya," tulis petisi yang sama.

Lebih lanjut petisi itu juga menyoroti soal Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi. Padahal itu adalah dokumen hukum terpenting yang melindungi hak-hak pencari suaka.

Petisi itu juga menyebut bahwa pengungsi di Indonesia tidak diperbolehkan untuk bekerja atau belajar. Padahal itu adalah dua hak dasar yang penting bagi anak-anak dan keluarga pengungsi serta pencari suaka.

Oleh karena itu, petisi tersebut mendesak UNHCR di Indonesia untuk mengambil tindakan dan membantu pengungsi di Indonesia dengan dua cara, yakni pemukiman kembali pengungsi di Indonesia yang telah dinanti selama bertahun-tahun harus ditanggapi dengan serius dan diprioritaskan serta menjaga hak dan kesejahteraan para pengungsi di Indonesia selama mereka menunggu pemukiman kembali untuk mencegah hilangnya nyawa lebih lanjut.

Hingga Senin malam waktu Jakarta (10/1), petisi itu telah ditandatangani oleh 6.820 orang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya