Berita

Penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya/Repro

Dunia

Penyanyi Asal Afghanistan Suarakan Nasib Pengungsi di Indonesia

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 23:23 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Pengungsi dan pencari suaka menjadi semacam fenomena yang semakin umum terjadi di dunia sejak beberapa waktu belakangan ini. Hal ini terjadi akibat dari ketidakamanan, konflik, dan penganiayaan yang terjadi di negara-negara asal mereka dan memaksa mereka untuk angkat kaki dari tanah kelahiran.

Namun sayangnya, tidak sedikit hak dari para pengungsi dan pencari suaka yang dilanggar atau tidak dipenuhi oleh komunitas internasional. Padahal, hak untuk mencari suaka telah diakui secara global dan dilindungi secara hukum dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967-nya. Konvensi Pengungsi sendiri adalah dokumen hukum yang menguraikan hak-hak pengungsi dan kewajiban hukum negara.

Masalah pengungsi dan pencari suaka yang haknya belum terpenuhi dengan baik juga tampaknya terjadi di Indonesia. Setidaknya hal itulah yang disuarakan oleh Seorang penyanyi, komposer dan juga produser musik ternama asal Afghanistan, Farhad Darya beberapa hari terakhir.


Melalui akun media seosialnya, terutama Facebook dan Twitter, pria kelahiran 1962 ini mengkampanyekan tagar #Helprefugees _indonesi atau "bantu pengungsi di Indonesia". Ia juga mengajak publik untuk menandatangani petisi di change.org yang bejudul "Bantu Pengungsi di Indonesia Dimukimkan Kembali".

Dalam petisi yang ditujukan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia Filippo Grandi itu, ia menjelaskan bahwa sekitar 13.700 pengungsi dan pencari suaka telah menunggu di Indonesia untuk dimukimkan kembali ke negara ketiga selama lebih dari sepuluh tahun.

"Hak fundamental mereka yang paling mendasar, yang ditekankan dalam instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dilanggar secara sistematis setiap hari," begitu kutipan petisi itu.

Selain itu, disebutkan juga bahwa kebebasan bergerak, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik dan sosial para pengungsi tersebut pun telah diabaikan.

"Orang-orang ini telah dilupakan dan dunia telah menutup mata terhadap krisis mereka," sambung petisi yang sama.

Petisi itu juga menguraikan bahwa gagasan yang menyebut bahwa pengungsi di Indonesia hanya menjadi tanggung jawab Australia untuk pemukiman kembali telah secara signifikan menurunkan peluang mereka untuk pemukiman kembali ke negara-negara pemukiman PBB lainnya.

Bahkan lebih buruk, hal tersebut semakin memperburuk keadaan mereka. Karena pemerintah Australia telah mengumumkan bahwa Pengungsi yang terdaftar di UNHCR di Indonesia pada atau setelah 1 Juli 2014 tidak akan dipertimbangkan untuk pemukiman kembali.

"Inilah sebabnya mengapa penderitaan Pengungsi di Indonesia adalah bencana buatan manusia. Mereka adalah korban dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang menjiwai Konvensi Pengungsi dan berbagai instrumen internasional dan hukum nasional lainnya," tulis petisi yang sama.

Lebih lanjut petisi itu juga menyoroti soal Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi. Padahal itu adalah dokumen hukum terpenting yang melindungi hak-hak pencari suaka.

Petisi itu juga menyebut bahwa pengungsi di Indonesia tidak diperbolehkan untuk bekerja atau belajar. Padahal itu adalah dua hak dasar yang penting bagi anak-anak dan keluarga pengungsi serta pencari suaka.

Oleh karena itu, petisi tersebut mendesak UNHCR di Indonesia untuk mengambil tindakan dan membantu pengungsi di Indonesia dengan dua cara, yakni pemukiman kembali pengungsi di Indonesia yang telah dinanti selama bertahun-tahun harus ditanggapi dengan serius dan diprioritaskan serta menjaga hak dan kesejahteraan para pengungsi di Indonesia selama mereka menunggu pemukiman kembali untuk mencegah hilangnya nyawa lebih lanjut.

Hingga Senin malam waktu Jakarta (10/1), petisi itu telah ditandatangani oleh 6.820 orang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya