Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri Hamzah: Itikad untuk Memperpanjang Kekuasaan Bertahan Lama Adalah Penyakit

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 16:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Para pemimpin harus mulai membiasakan diri bahwa kekuasaan yang dipegang bukan untuk selamanya. Kekuasaan itu bersifat sementara dan akan berakhir pada waktunya.

Atas alasan itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut niat untuk perpanjangan masa jabatan pejabat adalah sebuah penyakit yang berbahaya.

“Itikad untuk memperpanjang kekuasaan dan membuatnya bertahan lama adalah penyakit. Kita harus waspada jika penyakit ini sudah menular dalam pemerintahan. Berbahaya!” ujarnya lewat akun Twitter pribadi sesaat lalu, Senin (10/1).


Mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut meminta para penguasa dan masyarakat untuk mengingat bahwa kematian adalah sesuatu yang pasti. Untuk itu, apa jabatan yang disandang saat ini harus dikerjakan dengan baik.

“Ujung cerita adalah pensiun atau mati,” tutupnya.

Pada Minggu (9/1), Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia secara gamblang menyebut kalangan pengusaha ingin agar pemilu tahun 2024 diundur.

Penegasan disampaikan saat dirinya memberi tanggapan aras hasil survei Indikator Politik Indonesia terkait masa jabatan Presiden Joko Widodo ditambah menjadi hingga 2027 akibat pandemi Covid-19.

"Di dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan jauh lebih baik," katanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya