Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia/Net

Politik

Bung Bahlil, Kalau Pilpres 2024 Diundur Tabrak UUD 1945!

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 08:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang mengklaim para pengusaha di Indonesia ingin Pilpres 2024 diundur terus menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat. Tak sedikit yang justru mengkritik pernyataan Bahlil tersebut,

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai pernyataan Bahlil tersebut berpotensi melanggar UUD 1945. Pasalnya, itu berkaitan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi selama lima tahun dalam setiap periodenya.

Sehingga, jika Pilpres diundur maka itu harus melakukan amandemen UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.


"Bung @bahlillahadalia, Pilpres diundur itu perlu amandemen UUD NRI tahun 1945. Pasal 7 UUD tetapkan Presiden & Wapres memegang jabatan selama 5 tahun," tegas Arsul Sani, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (10/1).

Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP ini menyebut klaim Bahlil tersebut bertentangan dengan konstitusi.  

"Artinya kalau Pilpres diundur, Pak Jokowi akan jabat lebih dari 5 tahun periode ini. Tanpa amandemen ya nabrak UUD," demikian Wakil Ketua MPR RI fraksi PPP ini.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan, kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu 2024 diundur. Dengan kata lain, masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang.

Bahlil beralasan, hal ini adalah upaya mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang masa pemulihan.

“Kalau kita mengecek dunia usaha rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan itu jauh lebih baik," ucap Bahlil dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (9/1).

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya