Berita

SK yang diterbitkan Edy Irawan/Repro

Politik

Belum Terima SK sebagai Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Pecat 3 Plt Ketua DPC Loyalis Ridho

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 07:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Friksi yang dialami DPD Demokrat Lampung  usai terpilihnya Edy Irawan sebagai ketua makin panas. Pasalnya, tiga Plt Ketua DPC yang sempat mengklaim tak dapat undangan dalam pertemuan awal beberapa waktu lalu akhirnya dipecat oleh Edy.

Ternyata, 3 Plt Ketua DPC Demokrat itu diketahui merupakan loyalis Ridho Ficardo, pesaing Edy dalam pemilihan Ketua DPD sekaligus petahana. Mereka adalah Yandri Nasir (DPC Lampung Timur,) Juwita Zahra (Pringsewu), dan Zainuri (Kota Metro).

Kabar ini disampaikan Sekretaris Demokrat Lampung demisioner, Julian Manaf, kepada Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (9/1). Ia juga mengirimkan surat tugas Plt baru di Lampung Timur.


"Edy Irawan itu belum punya SK dan belum dilantik, sudah main pecat DPC," kata Julian.

Surat Tugas  bernomor  001/OKK/DPD/LPG/1/2022 itu isinya menugaskan Sekretaris DPC Lampung Timur Taufik Gani untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua DPC hingga terbit SK Plt Ketua yang baru.

"Mengingat tugas dan wewenang Ketua DPD Partai Demokrat dalam AD ART maka dengan ini Ketua DPD Partai Demokrat Lampung menugaskan saudara Taufik Gani Sekretaris DPC Lampung Timur untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua Plt Lampung Timur," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Hal itu, lanjut keterangan tersebut, dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 tentang Plt Ketua DPC.

Pertama, Ketua DPC Defenitif adalah Ketua Hasil Musyawarah Cabang , sesuai dengan Anggaran Dasar pada Bab VII Pasal 60 Ayat 1 tentang Ketua DPC dipilih dan ditetapkan oleh DPP bersama dengan DPD setelah menerima sebanyak-banyaknya tiga nama calon hasil dari muscab.

Kedua, Plt Ketua DPC menjabat maksimal 1 tahun sesuai dengan AD/ART pada Bab VI Pasal 82 Ayat 3 huruf C tentang Jangka Waktu Kepengurusan dan Plt yang berbunyi jangka waktu Plt sebagaimana dimaksud pada butir (2) berlaku paling lama 1 tahun.

Surat tersebut ditandatangani Edy Irawan pada 7 Januari 2022 dan hanya ditembuskan kepada Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK).

Edy Irawan dipilih sebagai Ketua DPD Demokrat Lampung mengalahkan ketua dua periode Ridho Ficardo. Penetapan tersebut diumumkan Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Ketua BPOKK Herman Khaeron pada Senin (3/1).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya