Berita

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad/Net

Politik

Beda Penanganan dengan Bahar Bin Smith, Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tidak Ditangkap

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 05:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama setelah mencuitkan kalimat bernada hinaan agama.

Selain dilaporkan ke polisi, publik menuntut bekas politisi Partai Demokrat itu untuk segera ditangkap. Bahkan, muncul suara tentang potensi gelombang massa jika kepolisian tidak segera menangkap Ferdinand.

Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad berpandangan, sebaiknya aparat kepolisian harus menempatkan penanganan hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.


Kata Suparji, jika ada laporan dari masyarakat seyogyanya peristiwa diduga pidana segera dilakukan penyidikan.

Meski aparat kepolisian sudah memproses Ferdinand dengan memeriksa beberapa saksi ahli, Suparji meminta polisi menjelaskan secara gamblang sejauh mana tahapan penanganan hukum terhadap Ferdinand.

"Polisi telah memproses hukum supaya ada kejelasan, maka perlu disampaikan tentang tahapan yang sedang berlangsung," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (10/1).

Terkait dengan anggapan ada perbedaan tentang kecepatan penanganan hukum terhadap Ferdinand dan Bahar bin Smith, Suparji menyarankan polisi juga memberikan penjelasan.

Dengan demikian, publik percaya dengan penjelasan polisi mengapa sampai saat ini Ferdinand tidak segera ditahan.

"Sebaiknya perlu dijelaskan mengapa belum dilakukan, dengan pertimbangan dan kendalanya apa. Perlu transparansi proses hukum tersebut," pungkas Suparji.

Bahar bin Smith setelah dilaporkan terkait dugaan menyebar hoaks, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana di Mapolda Metro Jaya.

Sedangkan terkait kasus Ferdinand, meski masuk kategori delik umum dan membuat gaduh publik, sampai saat ini polisi hanya memeriksa saksi dan belum melakukan penahanan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya