Berita

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga/RMOLBanten

Presisi

Polda Banten Membantah, Tidak Ada Kriminalisasi soal Wartawan Dipolisikan

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 03:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Banten menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap media terkait penanganan laporan terhadap EA, Seorang wartawati dari anekafakta.com.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, Polda Banten menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan.

Kata Shinto, pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

"Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” terang Shinto Silitonga seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Terkait dengan dugaan kriminalisasi media yang menimpa EA, Shinto melihat ada kesengajaan ditampilkan sejak Desember 2021. Tujuannya, untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten.

Namun pasca pembelajaran dengan Wakil Ketua Dewan Pers pada Desember 2021 lalu, saat ini, Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan.

"Penyidik untuk mendalami apakah benar Aneka Fakta adalah industri media, dan apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” kata Shinto Silitonga.

Dalam penjelasan Shinto, upaya pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting. Alasannya, sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan.

Berdasarkan pemeriksaan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

"Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” terang Shinto.

Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan.

EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, disarankan kepada EA untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik dan menghindari upaya membangun diksi-diksi yang menyesatkan di ruang publik,” tandas Shinto.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya