Berita

Analis politik dari lembaga survei KedaiKOPI, Hendri Satrio/Net

Politik

Heran Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU, Hensat: Masa Iya Indonesia Dipimpin Plt Presiden?

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 00:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 belum juga ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ini. Hal ini jelas memancing pertanyaan publik.

Bahkan, penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menganggap hal ini sebagai suatu yang tidak wajar.

"Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?" ujar Hendri Satrio dalam akun Twitternya yang dikutip Redaksi, Sabtu (8/1).


Jika mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, KPU adalah pihak yang berwenang menetapkan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Ada tiga aturan yang menjelaskan mengenai kewenangan penetapan jadwal dan sekaligus mempertegas kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Pertama, kemandirian KPU diatur di dalam Pasal 22E Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri".

Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi, "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU".

Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Bagi Hensat, sapaan akrabnya, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini.

Di samping itu, Hensat juga khawatir apabila nanti ada pergeseran tahapan Pemilu yang bakal berimbas dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.

"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal Pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," tuturnya.

"Masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden?" tutup pengamat politik dari Universitas Paramadina ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya