Berita

Taweesilp Visanuyothin, juru bicara CCSA Thailand/Net

Dunia

Thailand Revisi Pembatasan Covid-19, Tempat Hiburan Malam Tetap Ditutup Hingga Pertengahan Januari

SABTU, 08 JANUARI 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Melonjaknya kasus-kasus baru Covid-19 memaksa Pemerintah Thailand merevisi aturan pembatasan, termasuk membatasi konsumsi minuman keras yang disajikan di restoran di 69 provinsi mulai Minggu (9/1) waktu setempat.

Hanya ada delapan provinsi yang termasuk daerah wisata yang statusnya tidak berubah, artinya alkohol tetap diizinkan untuk disajikan di restoran hingga jam 9 malam.

Keputusan ini dibuat selama pertemuan Center for Covid-19 Situation Administration (CCSA) hari Jumat yang dipimpin oleh Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, di mana pemerintah memilih pendekatan yang seimbang untuk pariwisata dan membatasi Covid-19.


"Semua tindakan telah dipertimbangkan secara komprehensif (termasuk) masalah kesehatan dan dampaknya terhadap orang-orang," kata Taweesilp Visanuyothin, juru bicara CCSA, setelah pertemuan, seperti dikutip dari Bangkok Post, Sabtu (8/1).

Penutupan setiap tempat hiburan malam, seperti pub dan tempat karaoke di seluruh negeri juga diperpanjang oleh CCSA, setelah banyak dari mereka gagal mematuhi aturan protokol kesehatan.

"Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap semua tempat yang melanggar peraturan kesehatan masyarakat," kata Taweesilp.

"Namun, tempat hiburan malam dapat meminta izin dari komite penyakit menular provinsi untuk beroperasi sebagai restoran," ujarnya.

Taweesilp juga mengatakan bahwa pemerintah juga sudah menyarankan agar semua kantor melanjutkan format kerja dari rumah hingga akhir bulan ini jika memungkinkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya