Berita

Acara Outlook Pers Kalimantan Timur tahun 2022 di Swiss-Belhotel Samarinda/Ist

Nusantara

Outlook Pers 2022: Tegakkan Aturan Komunitas Pers di Tengah Pesatnya Perkembangan Media Siber

SABTU, 08 JANUARI 2022 | 14:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perkembangan media massa berbasis internet atau media siber yang cukup pesat belakangan ini, harus diselaraskan dengan peningkatan kesadaran pada aturan main komunitas pers.

Begitu dikatakan wartawan senior Charles Siahaan dalam acara Outlook Pers Kalimantan Timur tahun 2022 di Swiss-Belhotel Samarinda, Sabtu (8/1).

Charles Siahaan yang merupakan ketua panitia acara menyampaikan, Outlook Pers merupakan ajang silaturahmi sekaligus sarana membahas serta mengakomodir perkembangan media siber.


“Berdasarkan data, dalam tempo satu tahun ini terjadi pertambahan yang sangat luar biasa. Tahun lalu hanya 40 hingga 50 media online, namun sekarang sudah ada 170-an media online,” ujar Charles dilansir dari infosatu.co, anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Pada prinsipnya, kata dia, pertumbuhan media siber sudah sangat bagus agar masyarakat dicerahkan dengan informasi yang beragam.

Akan tetapi, lanjutnya, di sisi lain bahaya sekali ketika media-media ini menyajikan sebuah pemberitaan dengan wartawan yang tidak kompeten.

“Jadi tingkat kerawanan hukumnya juga tinggi, kemudian juga masalah lainnya seperti usaha pers. Kan ada ketentuan yang perlu dilakukan. Kita ini dalam ekosistem pers, ada istilah ekosistem pers yang harus sama-sama kita taati,” terangnya.

Ditegaskan Charles, aturan pada ekosistem pers harus ditegakkan. Dalam artian, ada ketentuan atau persyaratan yang harus dilakukan sebuah perusahaan pers agar bisa mendapatkan kontrak.

“Jadi media-media mana saja yang bisa mendapatkan kontrak dari pemerintah, jangan semua media yang tidak jelas asal usulnya. Ada media yang tidak ada kantor dan alamatnya cuma e-mail, bahkan pemrednya tidak jelas, tapi dia bisa dapat kerjaan. Ini yang ingin kita bahas di Outlook Pers 2022,” terangnya.

Ditambahkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M. Agung Dharmajaya, dia  membenarkan bahwa saat ini perkembangan media siber memang cukup pesat.

“Kok perkembangan media online tumbuh cepat dan berkembang, sementara media cetak halamannya semakin kurus dan ramping,” terangnya.

Agung mengatakan, di tengah perkembangan yang pesat itu, perusahaan pers harus tetap memahami payung hukum yang jelas, contohnya saja ketika media mendapatkan kontrak pemberitaan dari instansi atau pemerintah daerah (Pemda).

“Ini menarik, karena ada beberapa kasus ketika Pemda diaudit dengan inspektorat. Setelah diaudit kehilangan anggaran segini, lalu merasa ada uang yang dikeluarkan untuk media tetapi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

"Pertanyaannya, mana faktur pajaknya dan perusahaannya apa. Jadi tantangan ke depan banyak, kita perlu diskusi pada kegiatan hari ini,” demikian Agung.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya