Berita

FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut setelah buron sejak tahun 2013/RMOLSumut

Hukum

Buron Sejak Tahun 2013, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

SABTU, 08 JANUARI 2022 | 03:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menjadi buronan sejak tahun 2013, Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Asahan, Sumatera Utara.

Pelaku yang tertangkap berinisial FSN itu berhasil ditangkap oleh personil tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Asintel Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan bahwa tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota  di Medan pada Kamis (6/1) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah tim tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

"Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (7/1).  

Dwi menjelaskan, posisi kasus FSN terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.

Anggaran proyek itu yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000. Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh CV Dewi Karya selaku rekanan. Di mana FSN adalah selaku Direktur di perusahaan tersebut.

Dijelaskan Dwi, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358. Setelah tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Dwi.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya