Berita

FSN ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumut setelah buron sejak tahun 2013/RMOLSumut

Hukum

Buron Sejak Tahun 2013, Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

SABTU, 08 JANUARI 2022 | 03:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Setelah menjadi buronan sejak tahun 2013, Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Asahan, Sumatera Utara.

Pelaku yang tertangkap berinisial FSN itu berhasil ditangkap oleh personil tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Asintel Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan bahwa tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota  di Medan pada Kamis (6/1) sekitar pukul 21.00 WIB.


Penangkapan dilakukan setelah tim tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

"Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Dwi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (7/1).  

Dwi menjelaskan, posisi kasus FSN terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur.

Anggaran proyek itu yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000. Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh CV Dewi Karya selaku rekanan. Di mana FSN adalah selaku Direktur di perusahaan tersebut.

Dijelaskan Dwi, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358. Setelah tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018," kata Dwi.

Terkait dengan perkara ini, kata Dwi, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya