Berita

Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto/RMOLJabar

Nusantara

Jadi Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto Dapat Pesan Khusus dari Ridwan Kamil

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 17:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada pesan khusus yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Pria yang sebelumya menjabat Wakil Walikota Bekasi itu diminta fokus melayani kebutuhan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Ridwan Kamil usai menyerahkan langsung surat pengangkatan Plt Walikota Bekasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).

Kang Emil begitu sapaannya, meminta Tri Adhianto untuk mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa Rahmat Effendi, yang sudah menyalahgunakan wewenang hingga akhirnya terjaring OTT KPK.


"Pak Wakil harus mengambil hikmah dari peristiwa ini, yang buruknya tidak boleh diulang, jangan diulang, karena mencederai masyarakat di era demokrasi ini," kata Emil, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selanjutnya, di sisa masa jabatan yang hanya 1,5 sampai 2 tahun ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi. Pasalnya, modal dari kepemimpinan sebelumnya sudah ada, tinggal Plt Walikota Bekasi bisa melanjutkan pembangunan tersebut.

KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menetapkan 8 tersangka lainnya.

Yakni Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin (MA); Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA); Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin (MB); Lurah Jatisari, Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Adapun barang bukti, KPK mengamankan sejumlah uang di antaranya uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk tabungan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya