Berita

Rumah Sakit Sumber Waras/Net

Suluh

Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:56 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi dilaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Presidium PNPK, Marwan Batubara berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".

Buku itu membeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang diduga menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketujuh kasus itu adalah kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus Reklamasi Teluk Jakarta, kasus dana non-budgeter, dan kasus penggusuran brutal.


Ahok memang selalu lolos dari dugaan-dugaan yang diurai tersebut. Alasan utamanya karena tidak adanya penerimaan aliran uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak adanya itikad buruk. Kini, Ahok bahkan kembali jumawa dengan mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan kasusnya kembali.

Namun yang perlu dipahami, korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Unsur-unsurnya, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sempat masuk ke KPK. Hanya saja Ketua KPK Agus Rahardjo kala itu mengurai bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras). Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai,” ujar Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Namun begitu, publik tentu masih ingat dengan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.

Artinya lagi, dugaan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain menguat dalam kasus ini. Sehingga, kasus Ahok tersebut tinggal menunggu pembuktian perbuatan melawan hukumnya.  

Singkatnya, terlibat korupsi bukan berarti dia harus menerima uang, tapi bisa juga karena dengan jabatannya dia melawan hukum untuk memperkaya orang lain, lalu merugikan negara.

Dan hal yang perlu diingat, Ahok termasuk pejabat yang kurang hati-hati dalam membuat kebijakan. Sementara kekuranghati-hatian merupakan unsur pidana terendah.

Di kasus RS Sumber Waras, ketidakhati-hatian itu tampak saat Ahok mendisposisikan pembelian lahan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada Juli 2014. Bappeda diminta untuk mempersiapkan anggaran tanpa proses negosiasi saat beli lahan.

Untuk itu, Ahok jangan buru-buru jemawa. Sebab, unsur korupsi melawan hukum (tidak hati hati), memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara masih berpeluang untuk digali di kasus Sumber Waras. Tidak tertutup kemungkinan juga ada di 6 kasus lain yang dibeberkan PNPK.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya