Berita

Rumah Sakit Sumber Waras/Net

Suluh

Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:56 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi dilaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Presidium PNPK, Marwan Batubara berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".

Buku itu membeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang diduga menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketujuh kasus itu adalah kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus Reklamasi Teluk Jakarta, kasus dana non-budgeter, dan kasus penggusuran brutal.


Ahok memang selalu lolos dari dugaan-dugaan yang diurai tersebut. Alasan utamanya karena tidak adanya penerimaan aliran uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak adanya itikad buruk. Kini, Ahok bahkan kembali jumawa dengan mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan kasusnya kembali.

Namun yang perlu dipahami, korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Unsur-unsurnya, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sempat masuk ke KPK. Hanya saja Ketua KPK Agus Rahardjo kala itu mengurai bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras). Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai,” ujar Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Namun begitu, publik tentu masih ingat dengan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.

Artinya lagi, dugaan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain menguat dalam kasus ini. Sehingga, kasus Ahok tersebut tinggal menunggu pembuktian perbuatan melawan hukumnya.  

Singkatnya, terlibat korupsi bukan berarti dia harus menerima uang, tapi bisa juga karena dengan jabatannya dia melawan hukum untuk memperkaya orang lain, lalu merugikan negara.

Dan hal yang perlu diingat, Ahok termasuk pejabat yang kurang hati-hati dalam membuat kebijakan. Sementara kekuranghati-hatian merupakan unsur pidana terendah.

Di kasus RS Sumber Waras, ketidakhati-hatian itu tampak saat Ahok mendisposisikan pembelian lahan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada Juli 2014. Bappeda diminta untuk mempersiapkan anggaran tanpa proses negosiasi saat beli lahan.

Untuk itu, Ahok jangan buru-buru jemawa. Sebab, unsur korupsi melawan hukum (tidak hati hati), memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara masih berpeluang untuk digali di kasus Sumber Waras. Tidak tertutup kemungkinan juga ada di 6 kasus lain yang dibeberkan PNPK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya