Berita

Rumah Sakit Sumber Waras/Net

Suluh

Ahok Jangan Jemawa Dulu, Unsur-unsur Korupsi di Kasus Sumber Waras Masih Bisa Digali

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:56 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah resmi dilaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti dugaan korupsi Ahok yang diserahkan merupakan sebuah dokumen yang telah dibukukan oleh Presidium PNPK, Marwan Batubara berjudul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok".

Buku itu membeberkan bukti-bukti tujuh perkara yang diduga menjerat Ahok saat menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta maupun menjabat Gubernur DKI Jakarta. Ketujuh kasus itu adalah kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus Reklamasi Teluk Jakarta, kasus dana non-budgeter, dan kasus penggusuran brutal.


Ahok memang selalu lolos dari dugaan-dugaan yang diurai tersebut. Alasan utamanya karena tidak adanya penerimaan aliran uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak adanya itikad buruk. Kini, Ahok bahkan kembali jumawa dengan mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan kasusnya kembali.

Namun yang perlu dipahami, korupsi memiliki pengertian sebagai tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Unsur-unsurnya, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, menyalahgunakan kesempatan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras sempat masuk ke KPK. Hanya saja Ketua KPK Agus Rahardjo kala itu mengurai bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras). Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai,” ujar Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Namun begitu, publik tentu masih ingat dengan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.

Artinya lagi, dugaan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain menguat dalam kasus ini. Sehingga, kasus Ahok tersebut tinggal menunggu pembuktian perbuatan melawan hukumnya.  

Singkatnya, terlibat korupsi bukan berarti dia harus menerima uang, tapi bisa juga karena dengan jabatannya dia melawan hukum untuk memperkaya orang lain, lalu merugikan negara.

Dan hal yang perlu diingat, Ahok termasuk pejabat yang kurang hati-hati dalam membuat kebijakan. Sementara kekuranghati-hatian merupakan unsur pidana terendah.

Di kasus RS Sumber Waras, ketidakhati-hatian itu tampak saat Ahok mendisposisikan pembelian lahan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta pada Juli 2014. Bappeda diminta untuk mempersiapkan anggaran tanpa proses negosiasi saat beli lahan.

Untuk itu, Ahok jangan buru-buru jemawa. Sebab, unsur korupsi melawan hukum (tidak hati hati), memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara masih berpeluang untuk digali di kasus Sumber Waras. Tidak tertutup kemungkinan juga ada di 6 kasus lain yang dibeberkan PNPK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Tinjau Pembangunan Jembatan

Senin, 08 Desember 2025 | 03:59

BP Taskin Siap jadi Garda Depan Pengentasan Kemiskinan Pascabencana Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 03:43

Ferry Irwandi Disentil Jangan Jadikan Bencana Ladang Sensasi dan Fitnah

Senin, 08 Desember 2025 | 03:23

Rencana Makam Pejabat Nakal dan OTW Banjir Hiasi Google Maps Gunung Slamet

Senin, 08 Desember 2025 | 02:57

Menguatkan Sistem Penanggulangan Bencana Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 02:33

Bahaya Monasit di Skandal Timah Dibongkar, Nyali Kejagung Diuji

Senin, 08 Desember 2025 | 02:21

Narasi Ferry Irwandi Soal Bencana Sumatera Timbulkan Kepanikan Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 02:12

BGN Ingatkan Kepala SPPG Jangan Ongkang Kaki Usai Peroleh Insentif

Senin, 08 Desember 2025 | 01:59

Prabowo Siap Cabut HGU Demi Huntara Warga Terdampak Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 01:42

KRI Bontang-907 Bawa 2 Ribu KL BBM Menuju Sibolga

Senin, 08 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya