Berita

Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli/RMOLLampung

Politik

Siap Gugat ke MK, Ketum Partai Ummat: Preshold 20 Persen Batasi Alternatif Calon

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Ummat tegas menolak presidential threshold yang berlaku saat ini. Rencananya, partai bentukan Amien Rais ini akan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, usai pelantikan Pengurus DPW Partai Ummat Lampung di Hotel Syariah, Bandar Lampung, Kamis (6/1).

Menurut Ridho, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi tentang ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan lagi.


Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menantu Amien Rais itu mengusulkan agar presidential threshold bisa menjadi 0 persen. Sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru.

"Presidential threshold 20 persen itu membatasi alternatif calon, hanya itu-itu saja. Kita tidak mungkin menyerahkan kepemimpinan nasional kita kepada sekelompok elite yang sudah tidak merdeka lagi karena terhimpit dengan oligarki," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli, Ridho Rahmadi menjelaskan, sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas. Dan itu sulit terpenuhi jika presidential threshold yang sekarang berlaku tetap dipertahankan.

"Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif ummat di Indonesia bahkan yang mewakili generasi muda, tidak seperti sekarang," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya