Berita

Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli/RMOLLampung

Politik

Siap Gugat ke MK, Ketum Partai Ummat: Preshold 20 Persen Batasi Alternatif Calon

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Ummat tegas menolak presidential threshold yang berlaku saat ini. Rencananya, partai bentukan Amien Rais ini akan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, usai pelantikan Pengurus DPW Partai Ummat Lampung di Hotel Syariah, Bandar Lampung, Kamis (6/1).

Menurut Ridho, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi tentang ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan lagi.

Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menantu Amien Rais itu mengusulkan agar presidential threshold bisa menjadi 0 persen. Sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru.

"Presidential threshold 20 persen itu membatasi alternatif calon, hanya itu-itu saja. Kita tidak mungkin menyerahkan kepemimpinan nasional kita kepada sekelompok elite yang sudah tidak merdeka lagi karena terhimpit dengan oligarki," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli, Ridho Rahmadi menjelaskan, sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas. Dan itu sulit terpenuhi jika presidential threshold yang sekarang berlaku tetap dipertahankan.

"Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif ummat di Indonesia bahkan yang mewakili generasi muda, tidak seperti sekarang," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya