Berita

Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli/RMOLLampung

Politik

Siap Gugat ke MK, Ketum Partai Ummat: Preshold 20 Persen Batasi Alternatif Calon

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Ummat tegas menolak presidential threshold yang berlaku saat ini. Rencananya, partai bentukan Amien Rais ini akan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, usai pelantikan Pengurus DPW Partai Ummat Lampung di Hotel Syariah, Bandar Lampung, Kamis (6/1).

Menurut Ridho, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berisi tentang ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan lagi.


Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Menantu Amien Rais itu mengusulkan agar presidential threshold bisa menjadi 0 persen. Sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru.

"Presidential threshold 20 persen itu membatasi alternatif calon, hanya itu-itu saja. Kita tidak mungkin menyerahkan kepemimpinan nasional kita kepada sekelompok elite yang sudah tidak merdeka lagi karena terhimpit dengan oligarki," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Didampingi Ketua DPW Abdullah Fadri Auli, Ridho Rahmadi menjelaskan, sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas. Dan itu sulit terpenuhi jika presidential threshold yang sekarang berlaku tetap dipertahankan.

"Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif ummat di Indonesia bahkan yang mewakili generasi muda, tidak seperti sekarang," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya