Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/Net

Hukum

Kasus Suap Proyek dan Pengesahan APBD, 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Segera Diadili di Palembang

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2024 segera menjalani persidangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo pada Kamis (6/1), telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang yaitu berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Gani dkk.

"Kewenangan penahanan menjadi sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor dan tim Jaksa meminta agar penetapan penahanan tetap dilakukan di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/1).


Pihak yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 yaitu, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah dan Muhardi.

Selanjutnya yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yaitu, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito dan Fitrianzah. Sedangkan yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu, Subahan dan Piardi.

"Tim Jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Pada terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar agar tidak menggangu terhadap program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya