Berita

Presiden Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Jaga Martabat Perempuan, Filipina Rilis Undang-undang Larangan Pernikahan di Bawah Umur

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Filipina memperbarui undang-undang pernikahan negara itu. Dalam aturan terbarunya, negara Asia Tenggara itu akan melarang pernikahan anak di bawah umur.

Undang-undang terbaru yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada Kamis (6/1), menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.

Tak hanya pelaku, orang-orang yang ikut terlibat mengatur pernikahan di bawah umur juga akan menghadapi tuntutan hukuman yang sama.


“Negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak karena merendahkan, menghinakan, dan merendahkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak,” kata undang-undang tersebut, seperti dilaporkan Bangkok Post.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.

Filipina, negara miskin di Asia Tenggara itu memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, dengan praktik budaya yang telah lama dipegang dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Sebuah laporan tahun lalu oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan.

Tetapi data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut rata-rata menurun di seluruh dunia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya