Ketua DPP Golkar Christina Aryani/Net
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari fraksi Golkar menyambut baik arahan Presiden Jokowi yang mendorong agar RUU TPKS segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Bagi Golkar, RUU TPKS adalah kebutuhan hukum yang menjadi jawaban atas berbagai kegelisahan masyarakat di tengah makin banyaknya kasus kekerasan seksual terutama yang menimpa perempuan dan anak-anak.
Demikian disampaikan Ketua DPP Golkar Christina Aryani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1).
"Kami sangat menyambut baik petunjuk Bapak Presiden agar RUU ini segera disahkan. Kami senafas dengan sikap beliau yang menjawab kegelisahan masyarakat bahwa RUU ini sudah menjadi kebutuhan hukum dan karena itu tidak bisa ditunda-tunda lagi," ujar Christina.
Christina menuturkan, dalam penyusunan RUU TPKS, Baleg DPR RI telah menyerap dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Meskipun, konsultasi publik masih akan dibuka lagi agar partisipasi publik dalam penyusunannya bisa maksimal.
"Artinya sebelum dan dalam proses pembahasan dengan pemerintah nanti akan tetap dibuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan pandangan yang konstruktif," kata Christina.
Politikus muda Partai Golkar ini menambahkan, dalam proses penyusunan di Baleg, RUU yang menjadi inisiatif DPR ini telah mengalami banyak penyesuaian.
Perspektifnya mengarah pada perlindungan korban, proses hukum acara dan upaya pencegahan.
"Selama ini yang kerap terjadi adalah reviktimisasi pada korban kekerasan seksual dan banyak korban pelapor yang kemudian dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik. Ini kami pastikan masuk dalam draf RUU agar korban tidak perlu khawatir lagi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya," tuturnya.
Atas dasar itu, Christina berharap agar DPR bersama pemerintah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi bisa segera mengesahkan RUU TPKS ini.
"Sekali lagi ini adalah kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat sudah menantinya sejak lama," pungkasnya.