Berita

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa/Net

Hukum

Dukung Polri Tegakkan Hukum, PMKRI Anggap Tweet Ferdinand Rusak Toleransi

RABU, 05 JANUARI 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosial yang menyinggung SARA.

Ketua Presidium PMKRI, Benidiktus Papa mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Ferdinand sangat berpotensi merusak keharmonisan dan keberagaman bangsa Indonesia yang selama ini telah terjaga.

"Cuitan saudara Ferdinand Hutahean tidak menampilkan semangat Kristiani yang sejatinya menjunjung tinggi kasih dan persaudaran , yang seharusnya tidak  menyinggung keyakinan umat lain apalagi membanding-bandingkan,” kata Beni kepada watawan di Jakarta, Rabu (5/1).


Beni menegaskan bahwa pernyataan Ferdinand Hutahaean di media sosialnya itu tak mewakili perasaan bahkan pandangan umat Katolik atau Kristiani yang ada di Indonesia. Sebab, Beni menekankan umat Kristiani selalu menjunjung tinggi toleransi beragama antar anak bangsa.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme di Indonesia, kami mendukung langkah atau proses hukum sebagai konsekuensi terhadap sikap atau cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua kita seluruh rakyat Indonesia,” tegas Benidiktus.

PMKRI, tegas Beni sepakat agar siapapun yang berniat memecah belah bangsa dengan melakukan provokasi dan merendahkan, maka harus berhadapan dan diproses hukum.

“Kita ingin keharmonisan di negara ini menjadi tugas kita semua,” tukas Beni.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI terhadap Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran, dengan nomor laporan LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (5/1).

Adapun sangkaan pasal yang ditujukan kepada Ferdinand antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya