Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI, Willem Wandik/RMOL

Politik

Kecam Cuitan Ferdinand Hutahaean, GAMKI Percayakan Proses Hukum pada Polri

RABU, 05 JANUARI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polemik di tengah masyarakat terkait cuitan Ferdinand Hutahaean bernada penghinaan agama di Twitter ditanggapi oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI, Willem Wandik mengamati, cuitan Ferdinand telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

"Kami sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan tersebut," kata Willem Wandik kepada Kantor Berita Berita RMOL, di Jakarta, Rabu (5/1).


GAMKI mengingatkan, negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

Namun demikian, jaminan dan kebebasan tersebut harus dijalani dengan bertanggungjawab dan tidak menyinggung agama ataupun kepercayaan orang lain.

Willem menjelaskan ajaran setiap agama pasti mengajarkan tentang Tuhan Yang Maha Kuasa dan pentingnya melakukan kebaikan kepada sesama.

Atas dasar itu, Willem menilai tidak tepat membuat pernyataan di ruang publik yang menimbulkan keresahan.

"Dapat disalahartikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang berbeda-beda agama dan aliran kepercayaan," jelas Wandik.

Terkait adanya laporan polisi terhadap Ferdinand Hutahaean, Wandik mengharapkan masyarakat mempercayakan kepada institusi penegak hukum dan tetap menjaga keharmonisan.

Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tidak membalas dengan membuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk melakukan proses hukum," tutup Wandik.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya