Berita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan

RABU, 05 JANUARI 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan terhadap pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin itu. Surat penangguhan itu diterima oleh Polda Jabar, Rabu (5/1).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan surat penangguhan penahanan diajukan pada Rabu siang (5/1). Dalam hal ini seseorang berinisial A sebagai pemberi jaminan dan jaminan hukum.  

"Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," demikian kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1).


Ibrahim menuturkan, pihaknya belum dapat mengamini permintaan permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith.

Dijelaskan Ibrahim, surat pengajuan akan melalui proses pertimbangan dari tim penyidik. Dengan demikian, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban terkait surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Karena melihat dari proses perkara ini membutuhkan kelengkapan-kelengkapan penyelesaian administrasi, otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara ini," kata dia.

Ia menjelaskan, saat proses penyelesaian rangkaian penyidikan, penyidik membutuhkan keberadaan tersangka. Atas dasar itulah, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung pada keputusan penyidik.

"Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana itu semua kembali kepada pertimbangan penyidik," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya