Berita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan

RABU, 05 JANUARI 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan terhadap pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin itu. Surat penangguhan itu diterima oleh Polda Jabar, Rabu (5/1).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan surat penangguhan penahanan diajukan pada Rabu siang (5/1). Dalam hal ini seseorang berinisial A sebagai pemberi jaminan dan jaminan hukum.  

"Jadi surat tersebut terdiri dari dua rangkap, pertama surat jaminan dari seseorang dengan inisial A kemudian surat permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum," demikian kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1).

Ibrahim menuturkan, pihaknya belum dapat mengamini permintaan permohonan penangguhan penahanan Bahar Smith.

Dijelaskan Ibrahim, surat pengajuan akan melalui proses pertimbangan dari tim penyidik. Dengan demikian, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memberikan jawaban terkait surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Karena melihat dari proses perkara ini membutuhkan kelengkapan-kelengkapan penyelesaian administrasi, otomatis kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara ini," kata dia.

Ia menjelaskan, saat proses penyelesaian rangkaian penyidikan, penyidik membutuhkan keberadaan tersangka. Atas dasar itulah, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan tergantung pada keputusan penyidik.

"Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana itu semua kembali kepada pertimbangan penyidik," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya