Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) dalam refleksi awal tahun 2022 tentang penegakan hukum dan keadilan di Tanah Air memberikan sedikitnya sembilan catatan yang menjadi sorotan.
Ketua Umum Majelis Pusat TPAI Herman Kadir mengatakan, kedaulatan rakyat Indonesia masih jauh dari harapan dan cita-cita konstitusi UUD 1945 dan nilai luhur Pancasila.
Penegakan hukum kata dia, merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan keadilan dan kedaulatan.
"Sudah lebih dari 76 tahun Indonesia merdeka, tapi apa yang kita lihat sampai penghujung 2021 kedaulatan rakyat yang tercermin lewat keadilan masih sangat jauh dari harapan," kata Herman Kadir saat jumpa pers di bilangan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (5/1).
Secara lebih rinci, TPAI memberikan sembilan catatan mengenai penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Berikut sembilan catatan tersebut:
Pertama, Mouna Wasef dari ICW mengungkapkan bahwa 57,4 persen lahan dikuasai korporasi-korporasi besar. Bila tinjauan ditambah dengan lahan inti dan plasma, penguasaan lahan oleh mereka bisa sampai 95 persen.
Dalam laporan itu disebutkan terdapat 25 Taipan yang menguasai lahan mahaluas itu.
Catatan TPAI, kondisi ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, meskipun secara hukum sudah diatur tentang batasan-batasan penguasaan lahan. TPAI melihat hal ini terjadi karena hukum tidak dijalankan dengan baik dan tidak ada upaya untuk menegakkannya.
Catatan kedua adalah, aspek ideologi. Belakangan kita banyak menyaksikan bagaimana pemerintah menjadikan Pancasila sebagai Apologia pro Vita Sua untuk menghantam lawan-lawan politik bahkan untuk membungkam kelompok kritis yang semestinya malah menjadi bahan bagi para pengambil kebijakan untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik, lebih pro kepada rakyat.
TPAi berpandangan, kritik merupakan bagian daripada demokratisasi. Ia mencatat, banyak pengajian-pengajian dan juga perkumpulan-perkumpulan yang dibubarkan dilarang secara sepihak karena dianggap merongrong persatuan dan kesatuan, mengancam dan berupaya untuk mengganti Pancasila.
Catatan ketiga, dalam rangka menciptakan standar tersebut, Pemerintah bahkan telah membawa Pancasila yang merupakan groundnorm ke ranah kekuasaan dengan membentuk Badan Pembinaan ldeologi Pancasila (BPI) yang bisa jadi dianggap sebagai penafsir tunggal terhadap perbuatan-perbuatan yang melawan Pancasila.
"Meskipun sudah direvisi dalam prolegnas, tetapi dalam catatannya, BPIP mengajukan RUU yang berisi soal upaya memunculkan istilah trisila dan ekasila. Hal itu
merupakan rekam jejak yang buruk yang justru mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," demikian sorotan TPAI.
Catatan keempat, TPAI melihat setiap kritik yang mengarah pada pelaksanaan kebijakan pemerintahan dan melibatkan kelompok-kelompok yang pro pemerintah selalu dilaporkan. Dengan cepat dan sigap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan-laporan tersebut sampai proses akhir.
Di lain sisi, pelaporan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok oposisi (yang tidak atau kurang bersepakat) dengan kebijakan pemerintah sangat jarang direspons dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tajam ke kiri tapi tumpul ke kanan.
"Kelima, masih banyak Iaporan-laporan di kepolisian yang melibatkan para pendukung atau keIompok pro pemerintah tidak diproses oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas," jelas TPAI.
Catatan keenam, TPAI menyoroti bahwa dalam proses pemenjaraan Habib Rizieq Shihab, nyata sekali bentuk pelecehan terhadap hukum serta sangat melukai rasa keadilan.
"Seseorang yang tidak terbukti melakukan melakukan tindak pidana apapun tetapi dipenjarakan selama 4 (empat tahun). Apakah yang demikian itu bukan merupakan upaya kriminalisasi ulama?" demikian kritikan TPAI.
Untuk catatan ketujuh, dalam banyak kasus serupa seperti kasus seorang nenek berusia 92 tahun yang divonis 1 bulan 14 hari penjara karena menebang pohon durian sebesar lima inci. Kasus nenek Asyani yang berusia 63 tahun divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dijadikan tempat tidur dan masih banyak lagi kasus yang menyayat hati.
Meski demikian, di sisi lain untuk kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah hanya divonis beberapa tahun.
"Bahkan belakangan KPK mengeluarkan SP3 untuk orang yang terlibat kasus BLBI. Hukum masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," catatan penting TPAI.
Catatan kedelapan, TPAI menengarai, ada upaya membungkam lawan politik tersebut belakangan bahkan melibatkan lembaga-lembaga pemerintahan yang sejatinya tidak memiliki wewenang dalam penegakan hukum.
Salah satu contohnya kasus Habib Bahar Bin Smith yang melakukan kritik dan meluruskan penyataan KSAD Dudung Abdurahman. Sampai-sampai ada seorang oknum Brigjen harus endatangi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang diasuh Habib Bahar Bin Smith dan nampak membawa pesan dan 'ancaman' agar Habib Bahar diam.
Catatan terakhir TPAI, hukum ketatanegaraan mengalami perubahan, diawali dari perubahan Undang-undang Dasar tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
Alasan semangat demokratisasi dan pembatasan kekuasaan serta upaya mengisi kekosongan hukum yang lain amandemen tersebut dilakukan seanyak 4 (empat) kali justru muncul banyak persoalan.
TPAI mencontohkan, persoalan Presidential Threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan presiden yang menetapkan ambang sebesar 20 persen merupakan pengingkaran terhadap semangat perubahan UUD itu sendiri.
"Upaya menjadikan Presidential threshold sebesar 0 persen terus digelorakan oleh berbagai elemen masyarakat, tetapi legislatif seperti tidak menghiraukannya bahkan cenderung menganggapnya final," pungkasnya.
Turut hadir saat jumpa pers Sekretaris Jenderal TPAI Djudju Purwantoro, dan beberapa anggota TPAI beserta simpatisannya.