Berita

Menteri Layanan Masyarakat Adat Kanada Patty Hajdu/Net

Dunia

Kanada Sepakat Bayar Kompensasi Rp 225 T untuk Anak-anak First Nations

RABU, 05 JANUARI 2022 | 10:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melewati proses panjang sejak 2007, Pemerintah Kanada akhirnya sepakat untuk membayar kompensasi sebesar 20 miliar dolar Kanada, atau  setara 225 triliun rupiah, kepada anak-anak dari keluarga pribumi First Nations.

Pengumuman tersebut disampaikan saat Patty Hajdu, Menteri Layanan Masyarakat Adat Kanada, dan Menteri Hubungan Mahkota–Adat Marc Miller mengadakan konferensi pers bersama tentang kompensasi dan reformasi jangka panjang untuk layanan anak dan keluarga First Nations pada Selasa (4/1) waktu setempat.

Kedua menteri mengatakan kesepakatan kompensasi telah dicapai dan ditandatangani oleh semua pihak dalam perselisihan yang telah berlangsung lama mengenai sistem kesejahteraan anak.


Menurut kesepakatan tersebut, jumlah kompensasi tertinggi yang disyaratkan oleh hukum Kanada adalah 40.000 dolar Kanada (452 triliun rupiah) untuk anak-anak pribumi First Nations, yang jumlahnya mencapai 50.000 jiwa.

Masyarakat First Nations dikenal sebagai salah satu komunitas adat terbesar, dengan suku Indian Metis dan Inuit di seluruh Kanada.

Pertarungan hukum untuk anak-anak Pribumi, yang telah menjadi agenda nomor satu di negara itu setelah kuburan tidak resmi anak-anak yang tidak disebutkan namanya ditemukan di taman sekolah asrama yang dikelola gereja di seluruh Kanada pada tahun lalu, sudah dimulai pada 2007.

Sebuah pengaduan hak asasi manusia yang diajukan pada tahun 2007 oleh First Nations Child and Family Caring Society terhadap pemerintah federal di Pengadilan Hak Asasi Manusia Kanada (CHRT) menuduh bahwa sistem kesejahteraan anak cacat dan didiskriminasikan terhadap anak-anak Pribumi, dan pengadilan memberikan keputusan di 2016.

Saat itu CHRT memutuskan bahwa pemerintah federal mendiskriminasi anak-anak Pribumi melalui kekurangan dana dalam sistem kesejahteraan anak.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya