Berita

Menteri Layanan Masyarakat Adat Kanada Patty Hajdu/Net

Dunia

Kanada Sepakat Bayar Kompensasi Rp 225 T untuk Anak-anak First Nations

RABU, 05 JANUARI 2022 | 10:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah melewati proses panjang sejak 2007, Pemerintah Kanada akhirnya sepakat untuk membayar kompensasi sebesar 20 miliar dolar Kanada, atau  setara 225 triliun rupiah, kepada anak-anak dari keluarga pribumi First Nations.

Pengumuman tersebut disampaikan saat Patty Hajdu, Menteri Layanan Masyarakat Adat Kanada, dan Menteri Hubungan Mahkota–Adat Marc Miller mengadakan konferensi pers bersama tentang kompensasi dan reformasi jangka panjang untuk layanan anak dan keluarga First Nations pada Selasa (4/1) waktu setempat.

Kedua menteri mengatakan kesepakatan kompensasi telah dicapai dan ditandatangani oleh semua pihak dalam perselisihan yang telah berlangsung lama mengenai sistem kesejahteraan anak.

Menurut kesepakatan tersebut, jumlah kompensasi tertinggi yang disyaratkan oleh hukum Kanada adalah 40.000 dolar Kanada (452 triliun rupiah) untuk anak-anak pribumi First Nations, yang jumlahnya mencapai 50.000 jiwa.

Masyarakat First Nations dikenal sebagai salah satu komunitas adat terbesar, dengan suku Indian Metis dan Inuit di seluruh Kanada.

Pertarungan hukum untuk anak-anak Pribumi, yang telah menjadi agenda nomor satu di negara itu setelah kuburan tidak resmi anak-anak yang tidak disebutkan namanya ditemukan di taman sekolah asrama yang dikelola gereja di seluruh Kanada pada tahun lalu, sudah dimulai pada 2007.

Sebuah pengaduan hak asasi manusia yang diajukan pada tahun 2007 oleh First Nations Child and Family Caring Society terhadap pemerintah federal di Pengadilan Hak Asasi Manusia Kanada (CHRT) menuduh bahwa sistem kesejahteraan anak cacat dan didiskriminasikan terhadap anak-anak Pribumi, dan pengadilan memberikan keputusan di 2016.

Saat itu CHRT memutuskan bahwa pemerintah federal mendiskriminasi anak-anak Pribumi melalui kekurangan dana dalam sistem kesejahteraan anak.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya