Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Ini Alasan Polisi Langsung Menahan Bahar Smith Usai Diperiksa

RABU, 05 JANUARI 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama. TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar. Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.


“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).

Kemudian, alasan kedua karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Habib Bahar diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 12.30 selama sebelas jam. Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemeriksaan ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Habib Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.

Dalam proses pengusutan, polisi sudah meminta keterangan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar berceramah, diperiksa 15 orang saksi. Lalu yang kedua klaster Garut ada sepuluh saksi.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya