Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Net

Presisi

Ini Alasan Polisi Langsung Menahan Bahar Smith Usai Diperiksa

RABU, 05 JANUARI 2022 | 04:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama. TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar. Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.


“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).

Kemudian, alasan kedua karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya Habib Bahar diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 12.30 selama sebelas jam. Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pemeriksaan ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Habib Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.

Dalam proses pengusutan, polisi sudah meminta keterangan 50 saksi dan menyita enam barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar berceramah, diperiksa 15 orang saksi. Lalu yang kedua klaster Garut ada sepuluh saksi.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya