Berita

Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu/Net

Politik

Alasan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Tak Masuk Akal, Said Didu Umbar Data Stok Berlebih di Dalam Negeri

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo mempercepat kebijakan larangan ekspor batubara dipertanyakan DPR RI hingga sejumlah tokoh nasional.

Keputusan yang dituangkan melalui Surat Edaran Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 memberlakukan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

Sementara jika mengacu pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelarangan ekspor bahan mentah seperti batubara, nikel, bauksit dan beberapa minerba lainnya baru bisa dilaksanakan sejak 3 tahun UU Minerba diundangkan pada 10 Juni 2020.


Artinya, keinginan Jokowi adalah ingin larangan ekspor bahan mentah dipercepat setahun lebih awal dari yang seharusnya dilakukan pada 10 Juni 2023.

Sementara, alasan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor batu bara oleh pengusaha di dalam negeri lantaran khawatir pasokan di dalam negeri untuk pembangkit listrik domestik tak terpenuhi.

Alasan ini dianggap tidak masuk akal oleh mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. Dia memaparkan kalkulasinya berdasarkan data yang dia miliki.

"Produksi batu bara 2021 sekitar 600 juta ton. Jika penjualan domestik (DMO) minimal 25 persen, ada (sisa) 150 juta ton di dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri hanya 137,5 juta ton dan untuk listrik 113 juta ton," ujar Said Didu melalui akun Twitternya, Selasa (4/1).

Oleh karena itu, Said Didu memandang kebijakan larangan ekspor batubara yang dimulai sejak awal tahun ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang tak taat  terhadap regulasi yang dibuat.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, larangan ekspor batubara mendadak merupakan dampak ketidaktegasan pelaksanaan aturan," demikian Said Didu.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya