Berita

Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu/Net

Politik

Alasan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Tak Masuk Akal, Said Didu Umbar Data Stok Berlebih di Dalam Negeri

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden Joko Widodo mempercepat kebijakan larangan ekspor batubara dipertanyakan DPR RI hingga sejumlah tokoh nasional.

Keputusan yang dituangkan melalui Surat Edaran Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 memberlakukan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

Sementara jika mengacu pada UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelarangan ekspor bahan mentah seperti batubara, nikel, bauksit dan beberapa minerba lainnya baru bisa dilaksanakan sejak 3 tahun UU Minerba diundangkan pada 10 Juni 2020.


Artinya, keinginan Jokowi adalah ingin larangan ekspor bahan mentah dipercepat setahun lebih awal dari yang seharusnya dilakukan pada 10 Juni 2023.

Sementara, alasan pemerintah mempercepat pelarangan ekspor batu bara oleh pengusaha di dalam negeri lantaran khawatir pasokan di dalam negeri untuk pembangkit listrik domestik tak terpenuhi.

Alasan ini dianggap tidak masuk akal oleh mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu. Dia memaparkan kalkulasinya berdasarkan data yang dia miliki.

"Produksi batu bara 2021 sekitar 600 juta ton. Jika penjualan domestik (DMO) minimal 25 persen, ada (sisa) 150 juta ton di dalam negeri. Kebutuhan dalam negeri hanya 137,5 juta ton dan untuk listrik 113 juta ton," ujar Said Didu melalui akun Twitternya, Selasa (4/1).

Oleh karena itu, Said Didu memandang kebijakan larangan ekspor batubara yang dimulai sejak awal tahun ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang tak taat  terhadap regulasi yang dibuat.

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, larangan ekspor batubara mendadak merupakan dampak ketidaktegasan pelaksanaan aturan," demikian Said Didu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya