Habib Bahar bin Smith/Net
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda Jawa Barat.
Namun demikian, penetapan ini bukan berhubungan dengan ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyinggung KSAD Dudung Abdurachman. Melainkan terkait peristiwa KM 50 yang dilaporkan oleh Tubagus Nur Alam.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait laporan yang dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2021.
"Tentang isi ceramah beliau di daerah Bandung yang kurang lebih kaitan dengan peristiwa KM 50," ujar Ichwan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (4/1).
Hal itu diketahui Ichwan saat mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1).
"Penjelasannya pada saat disampaikan penyidik mempertanyakan ke Habib Bahar, dan Habib Bahar juga dalam konteks kita dampingi kemarin juga beliau bingung sebenarnya, tidak memahami apa yang menjadi entri poin dari pihak penyidik," jelas Ichwan.
Habib Bahar saat diperiksa kemarin pun, kata Ichwan, menjelaskan bahwa peristiwa KM 50 benar terjadi dan tersangkanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.
"Artinya memang kalau menurut pemahaman klien kami memang ada itu, ada peristiwanya, ada penyiksaan, ada juga rilis dari Komnas HAM bahwa itu adalah pelanggaran, walaupun bukan pelanggaran HAM berat," terang Ichwan.
Namun demikian, Habib Bahar maupun tim pengacaranya hingga saat ini masih mempertanyakan dua alat bukti yang dimiliki penyidik saat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
"Nah itu lah yang makanya kita justru mempertanyakan pihak kepolisian sebenarnya. Dua alat bukti yang dimaksud polisi itu apa?" herannya.
Ichwan melanjutkan, status tersangka Habib Bahar saat ini bukan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab alias Husin Alwi ke Polda Metro Jaya terkait ceramah soal Jenderal Dudung Abdurachman.
"Kalau Jenderal itu kaitannya dengan laporannya Husin Alwi. (Kasus saat ini) Beda (laporan). 7 Desember 2020 sebelum Alwi Husin melaporkan," pungkas Ichwan.