Berita

Habib Bahar Bin Smith/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum: Penahanan Habib Bahar bin Smith Telah Didesain

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith resmi ditahan polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Usai diperiksa di Polda Jabar, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Ketua Tim Advokasi Habib Bahar, Ichwanudin Tuankotta mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun hingga hari ini, Selasa (4/1), pihaknya belum mendapat jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Belum," kata Ichwanudin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/1).


Lanjut Ichwanudin, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan resmi usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan oleh di Polda Jabar pada Senin kemarin (3/1).

Ada 6 butir pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Habib Bahar yang diterima oleh Kantor Berita RMOLJabar.

Pertama Habib Bahar bin Smith (HBS) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi.

Kedua, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), alasan penahanan adalah didasarkan atas kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Nah, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka penahanan sama sekali tidak beralasan hukum.

Ketiga, proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Kemudian yang keempat, rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan "penyampai pesan" Danrem 061/Surya Kancana, patut diduga bahwa kasus HBS didesain sistematik dari pembenci kebenaran.

Kelima, dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan dibatasi.

"Terhadap proses hukum HBS kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," tutup Ichwanudin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya