Berita

Habib Bahar Bin Smith/RMOLJabar

Hukum

Kuasa Hukum: Penahanan Habib Bahar bin Smith Telah Didesain

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Habib Bahar bin Smith resmi ditahan polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Usai diperiksa di Polda Jabar, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan.

Ketua Tim Advokasi Habib Bahar, Ichwanudin Tuankotta mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun hingga hari ini, Selasa (4/1), pihaknya belum mendapat jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Belum," kata Ichwanudin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/1).


Lanjut Ichwanudin, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan resmi usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan oleh di Polda Jabar pada Senin kemarin (3/1).

Ada 6 butir pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi Habib Bahar yang diterima oleh Kantor Berita RMOLJabar.

Pertama Habib Bahar bin Smith (HBS) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi.

Kedua, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), alasan penahanan adalah didasarkan atas kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Nah, bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka penahanan sama sekali tidak beralasan hukum.

Ketiga, proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Kemudian yang keempat, rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi yang bermula pada teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan "penyampai pesan" Danrem 061/Surya Kancana, patut diduga bahwa kasus HBS didesain sistematik dari pembenci kebenaran.

Kelima, dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan dibatasi.

"Terhadap proses hukum HBS kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," tutup Ichwanudin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya