Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

Bukti JPU Dibantah Azis Syamsuddin, KPK: Keterangan Eks Bupati Lamteng, Perbuatan Edy Sujarwo Justru Memperkuat Petunjuk

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bukti perbuatan mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin yang mereka kantongi kuat. Apalagi sudah diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan.

Keyakinan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi bantahan yang disampaikan Azis Syamsuddin.

Ali Fikri menilai bahwa seorang terdakwa menyangkal keterangan saksi-saksi dalam persidangan adalah hal yang lumrah, sehingga dipersilakan kepada terdakwa untuk membuktikan hal sebaliknya.


"Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (4/1).

Karena dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa selaku mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), sudah sangat jelas adanya korelasi peran Edy Sujarwo alias Jarwo dengan perbuatan terdakwa Azis. Edy Sujarwo sendiri diduga kuat sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Fakta ini ini tidak terbantahkan. Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan (Jarwo) dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu," pungkas Ali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1), terdakwa Azis menyebut bahwa bukti yang dimiliki oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ilegal.

Bukti yang dimaksud yaitu, bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saksi Edy Sujarwo.

"Saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," kata terdakwa Azis saat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya