Berita

Cassandra Angelie/Net

Presisi

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 03:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie (CA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Cassandra tidak ditahan lantaran pesinetron itu selain sebagai pelaku juga sekaligus jadi korban.

“Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).


Selain itu, Zulpan menambahkan, alasan lain penyidik tak menahan pemain sinetron Ikatan Cinta ini lantaran diyakini tak menghilangkan barang bukti.

Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait prostitusi online.

Pesinetron cantik itu ditangkap dalam sebuah kamar dengan pria hidung belang di Ascott Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu malam (29/12).

Dalam kasus ini, selain CA yang ditetapkan tersangka, Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain yakni mucikari berinisial KK (24), R (25), UA (26). Dalam kasus ini, ketigannya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1). UU 21/2017 tentang TPPO Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Penangkapan Cassandra bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi di hotel, wilayah Jakarta. "Berdasarkan patroli siber ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita beriniisal CA di hotel," pungkas Zulpan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya