Berita

Seorang wanita mengenakan pakaian seperti pria untuk memprotes pembatasan perjalanan 72 Kilometer bagi wanita tanpa muhrim/Repro

Dunia

Protes Pembatasan Perjalanan 72 Kilometer Tanpa Muhrim, Wanita Afghanistan ini Berdandan Bak Pria

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Aturan dan pembatasan yang diterapkan oleh kelompok militan Taliban kepada wanita Afghanistan mengundang protes dari sejumlah kalangan.

Baru-baru ini, ada aksi protes yang dilakukan oleh seorang wanita Afghanistan yang menentang keputusan Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Taliban yang melarang wanita melakukan perjalanan lebih dari 72 kilometer sendirian. Mereka harus didampingi kerabat pria.

Pihak kementerian juga melarang sopir taksi mengangkut wanita untuk perjalanan lebih dari 72 kilometer tanpa kerabat prianya.


Wanita tersebut pun merasa kesulitan dengan aturan tersebut. Sebagai bentuk protes, ia mengenakan pakaian pria dan berdandan layaknya pria di hadapan publik.

Ia mengatakan bahwa pembatasan baru Taliban telah merugikannya karena ia tidak memiliki mahram atau muhrim atau kerabat pria.

Isu mengenai hak wanita menjadi salah satu sorotan utama di Afghanistan usai kelompok Taliban mengambil kekuasaan pada Agustus 2021 lalu.

Sejak saat itu, Taliban mengeluarkan aturan yang membatasi ruang gerak wanita dalam memperoleh hak mereka, termasuk pendidikan.

Bahkan Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar itu sendiri merupakan kementerian baru yang dibentuk oleh Taliban pada Sebtember lalu untuk menggantikan Kementerian Urusan Wanita.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya