Berita

Seorang wanita mengenakan pakaian seperti pria untuk memprotes pembatasan perjalanan 72 Kilometer bagi wanita tanpa muhrim/Repro

Dunia

Protes Pembatasan Perjalanan 72 Kilometer Tanpa Muhrim, Wanita Afghanistan ini Berdandan Bak Pria

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Aturan dan pembatasan yang diterapkan oleh kelompok militan Taliban kepada wanita Afghanistan mengundang protes dari sejumlah kalangan.

Baru-baru ini, ada aksi protes yang dilakukan oleh seorang wanita Afghanistan yang menentang keputusan Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Taliban yang melarang wanita melakukan perjalanan lebih dari 72 kilometer sendirian. Mereka harus didampingi kerabat pria.

Pihak kementerian juga melarang sopir taksi mengangkut wanita untuk perjalanan lebih dari 72 kilometer tanpa kerabat prianya.


Wanita tersebut pun merasa kesulitan dengan aturan tersebut. Sebagai bentuk protes, ia mengenakan pakaian pria dan berdandan layaknya pria di hadapan publik.

Ia mengatakan bahwa pembatasan baru Taliban telah merugikannya karena ia tidak memiliki mahram atau muhrim atau kerabat pria.

Isu mengenai hak wanita menjadi salah satu sorotan utama di Afghanistan usai kelompok Taliban mengambil kekuasaan pada Agustus 2021 lalu.

Sejak saat itu, Taliban mengeluarkan aturan yang membatasi ruang gerak wanita dalam memperoleh hak mereka, termasuk pendidikan.

Bahkan Kementerian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar itu sendiri merupakan kementerian baru yang dibentuk oleh Taliban pada Sebtember lalu untuk menggantikan Kementerian Urusan Wanita.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya