Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Net

Hukum

Asset Recovery Tahun Kedua KPK Era Firli Bahuri Lebih Tinggi Dibanding Era Agus Rahardjo

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 17:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tahun kedua kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri lebih tinggi menyetorkan uang ke kas negara dari pemulihan kerugian keuangan negara di banding tahun kedua kepemimpinan era Agus Rahardjo.

Hal itu dapat dilihat dari data yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri terkait upaya KPK dalam pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset tindak pidana korupsi atau asset recovery.

Di mana, pada 2014 sebesar Rp 107 miliar, 2015 sebesar Rp 193 miliar, 2016 sebesar Rp 335 miliar, 2017 sebesar Rp 342 miliar, 2018 sebesar 600 miliar, 2019 sebesar Rp 468 miliar, 2020 sebesar Rp 294 miliar, dan 2021 sebesar Rp 374 miliar.


Dari data KPK itu, tahun kedua kepemimpinan Agus Rahardjo pada 2017 asset recoverynya sebesar Rp 342 miliar. Sedangkan, tahun kedua kepemimpinan Firli Bahuri pada 2021 sebesar Rp 374 miliar.

"Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya (2020), yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen," ujar Ali kepada wartawan, Senin (3/1).

Ali menjelaskan, korupsi sebagai extraordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik.

Selain itu, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.

"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," demikian Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya