Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Lewat Keppres, Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir di Indonesia

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang berangsur menurun dalam beberapa bulan kemarin disebut oleh sejumlah pakar sebagai tanda memasuki fase endemi.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo justru menegaskan bahwa penyebaran Covid-19 masih dalam status pandemi.

Hal itu dituangkan Jokowi ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24/2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.


"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," ditegaskan dalam Diktum Kesatu peraturan ini yang dikutip redaksi pada Senin (3/1).

Disebutkan dalam diktum kedua mengenai tujuan penetapan status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia ini. Yakni, untuk melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Terkait hal ini, pemerintah mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, yang pertama UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kemudian aturan yang kedua adalah UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran, serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," bunyi Diktum Ketiga peraturan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ini.

Adapun untuk dasar hukum diterbitkannya Keppres 24/2021 mengacu pada pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Covid-19 sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020, dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah sendiri sebelumnya menetapkan status kedaruran kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19).

Selain itu, juga dituangkan ke dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, yang sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Pemerintah juga mengacu pada pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya