Berita

Ilustrasi BBM Premium/Net

Politik

Terbitkan Perpres 117/2021, Jokowi Batal Hapus Premium

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88 seperti Premium dipastikan masih tetap tersedia pada 2022. Tidak akan dihapus, seperti yang sempat direncanakan pemerintah.

Sebabnya, Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2021 kemarin telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 117/2021 perubahan ketiga atas Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid tersebut, Jokowi merevisi aturan sebelumnya untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, juga mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM se-Indonesia.


Terkait pendistribusian BBM, dalam Perpres terbaru ini Jokowi menetapkan wilayah pendistribusin BBM khusus penugasan yang meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

Ketetapan yang diatur dalam Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 Perpres 117/2021 ini mengubah aturan sebelumnya yang mengecualikan BBM khusus penugasan untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Jokowi kemudian menugaskan sekaligus memberikan kewenangan kepada menteri terkait untuk menetapkan perubahan jenis BBM Khusus Penugasan serta wilayah penugasan melalui rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Selain itu, di dalam Pasal 21A dan Pasal 22, Jokowi menyisipkan dua pasal baru yaitu Pasal 21B dan 21C.

Pasal 21B sendiri terbagi ke dalam dua ayat. Pada ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan maka BBM jenis RON 88 seperti Premium yang merupakan 50 persen dari jenis RON 90 seperti Pertalite disediakan dan distribusikan oleh badan usaha penerima penugasan dan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus yang berlaku sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri terkait.

Sementara pada Pasal 21B ayat 2 disebutkan, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 yang merupakan komponen BBM pembentuk jenis RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 yang masuk pada kategori jenis BBM Khusus Penugasan.

Terkait dengan volume BBM Khusus Penugasan akan diperiksa dan direview oleh auditor yang berwenang, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam bentuk kebijakan pembayaran kompensasi, tapi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 21B ayat 5 Perpres 117/2021.

Terakhir, di dalam Pasal 21C, Jokowi juga memeritahkan kepada Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya