Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Kritik MK yang Gunakan Argumentasi Open Legal Policy untuk Menguji Ambang Batas Pilpres

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 20:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tokoh politik nasional Rizal Ramli menyoroti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering menggunakan argumentasi Open Legal Policy dalam menangani setiap pengajuan Judicial Review, terutama mengenai ambang batas 20 persen dalam pemilihan presiden. Dengan argumentasi Open Legal Policy, MK mengembalikan urusan ambang batas pemilihan presiden kepada pembuat UU, yakni DPR RI dan Pemerintah.

MK juga memandang para penggugat tidak memiliki legal standing, dengan dalih berdasarkan UU Pilpres yang boleh mengajukan gugatan terhadap ambang batas pilpres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pria yang karib disapa RR ini menyebutkan bahwa hakim MK yang doyan mengunakan argumentasi Open Legal Policy masuk kategori penjilat.


RR mengatakan, argumentasi hukum itu digunakan untuk menghindari tanggung jawab konstitusional.

"Justru MK dibuat untuk menguji apakah UU bertentangan dengan UUD. Semua yang bertentangan dengan UUD yang tidak konstitutional! Gitu aja ribet, sono kuliah lagi," demikin cuitan RR seraya mentautkan akun resmi MK, Minggu petang (2/1).

Ia kemudian mengungkapkan bahwa aturan tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak tercantum dalam UUD 1945. Artinya, aturan itu tidak konstitusional.

Mahkamah Konstitusi harusnya melaksanakan Consitutional Law, ketaatan pada UUD, bukan mendorong Open Legal Policy. Itu mah mencla-mencle," sambungnya.

"(Presidential Threshold) itu hanya untuk blocking calon-calon pilihan rakyat, dan menjadi basis dari demokrasi kriminal! Kok gitu aja ora ngerti. Hakim MK sono, kuliah lagi filsafat dan logika," demikian penjelasan bernada sindiran mantan Menteri Perekonomian era Presiden Gus Dur ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya