Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Kritik MK yang Gunakan Argumentasi Open Legal Policy untuk Menguji Ambang Batas Pilpres

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 20:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tokoh politik nasional Rizal Ramli menyoroti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering menggunakan argumentasi Open Legal Policy dalam menangani setiap pengajuan Judicial Review, terutama mengenai ambang batas 20 persen dalam pemilihan presiden. Dengan argumentasi Open Legal Policy, MK mengembalikan urusan ambang batas pemilihan presiden kepada pembuat UU, yakni DPR RI dan Pemerintah.

MK juga memandang para penggugat tidak memiliki legal standing, dengan dalih berdasarkan UU Pilpres yang boleh mengajukan gugatan terhadap ambang batas pilpres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pria yang karib disapa RR ini menyebutkan bahwa hakim MK yang doyan mengunakan argumentasi Open Legal Policy masuk kategori penjilat.


RR mengatakan, argumentasi hukum itu digunakan untuk menghindari tanggung jawab konstitusional.

"Justru MK dibuat untuk menguji apakah UU bertentangan dengan UUD. Semua yang bertentangan dengan UUD yang tidak konstitutional! Gitu aja ribet, sono kuliah lagi," demikin cuitan RR seraya mentautkan akun resmi MK, Minggu petang (2/1).

Ia kemudian mengungkapkan bahwa aturan tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak tercantum dalam UUD 1945. Artinya, aturan itu tidak konstitusional.

Mahkamah Konstitusi harusnya melaksanakan Consitutional Law, ketaatan pada UUD, bukan mendorong Open Legal Policy. Itu mah mencla-mencle," sambungnya.

"(Presidential Threshold) itu hanya untuk blocking calon-calon pilihan rakyat, dan menjadi basis dari demokrasi kriminal! Kok gitu aja ora ngerti. Hakim MK sono, kuliah lagi filsafat dan logika," demikian penjelasan bernada sindiran mantan Menteri Perekonomian era Presiden Gus Dur ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya