Berita

Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli Kritik MK yang Gunakan Argumentasi Open Legal Policy untuk Menguji Ambang Batas Pilpres

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 20:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tokoh politik nasional Rizal Ramli menyoroti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering menggunakan argumentasi Open Legal Policy dalam menangani setiap pengajuan Judicial Review, terutama mengenai ambang batas 20 persen dalam pemilihan presiden. Dengan argumentasi Open Legal Policy, MK mengembalikan urusan ambang batas pemilihan presiden kepada pembuat UU, yakni DPR RI dan Pemerintah.

MK juga memandang para penggugat tidak memiliki legal standing, dengan dalih berdasarkan UU Pilpres yang boleh mengajukan gugatan terhadap ambang batas pilpres adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Pria yang karib disapa RR ini menyebutkan bahwa hakim MK yang doyan mengunakan argumentasi Open Legal Policy masuk kategori penjilat.


RR mengatakan, argumentasi hukum itu digunakan untuk menghindari tanggung jawab konstitusional.

"Justru MK dibuat untuk menguji apakah UU bertentangan dengan UUD. Semua yang bertentangan dengan UUD yang tidak konstitutional! Gitu aja ribet, sono kuliah lagi," demikin cuitan RR seraya mentautkan akun resmi MK, Minggu petang (2/1).

Ia kemudian mengungkapkan bahwa aturan tentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak tercantum dalam UUD 1945. Artinya, aturan itu tidak konstitusional.

Mahkamah Konstitusi harusnya melaksanakan Consitutional Law, ketaatan pada UUD, bukan mendorong Open Legal Policy. Itu mah mencla-mencle," sambungnya.

"(Presidential Threshold) itu hanya untuk blocking calon-calon pilihan rakyat, dan menjadi basis dari demokrasi kriminal! Kok gitu aja ora ngerti. Hakim MK sono, kuliah lagi filsafat dan logika," demikian penjelasan bernada sindiran mantan Menteri Perekonomian era Presiden Gus Dur ini.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya