Berita

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko/Net

Politik

Jawab Kritikan Bekas Menpora, Kepala BRIN: Saya Percaya Roy Suryo Paham Regulasi

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 18:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan mantan Menpora Roy Suryo ihwal adanya politisasi dan bisnis di lingkaran BRIN lantaran memecat ratusan pegawai honorer di Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman, turut direspons Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Laksana menyampaikan bahwa pemberhentian akhir tahun tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mantan kepala LIPI ini menjelaskan bahwa posisi BRIN yang memecat ratusan pegawai honorer itu sudah tepat. Sebab, jika tidak diputus kontrak maka akan bersinggungan dengan aturan pemerintah.


Kata Laksana, sesuai aturan anggaran honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran.

"Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum. Di kontrak yang mereka TT (tandatangani) pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” tegas Laksana kepada Roy Suryo yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/1).

Menurutnya, setiap tahun BRIN selalu melakukan pemberhentian pegawai. Argumentasi dari dikeluarkannya aturan itu penyegaran struktur organisasi.

"Selain itu dengan integrasi 5 entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya, karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh 5 tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu 1 tim,” katanya.

Dia meminta Roy Suryo memahami adanya regulasi tersebut, sehingga tidak menuai polemik di kalangan masyarakat.

"Secara umum seperti itu. Saya percaya Pak Roy Suryo juga paham regulasi ini karena pernah menjadi eksekutif di Kemenpora,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya