Berita

Kementerian ESDM larang batubara diekspor hingga akhir Januari 2022/Repro

Bisnis

Kementerian ESDM Larang Batubara Diekspor hingga Akhir Januari 2022

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 18:08 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan larangan perusahaan batubara melakukan ekspor.  Keputusan Kementerian ESDM itu berlaku mulai 1 hingga akhir Januari 2022 mendatang.

Berdasarakan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaludin itu dijelaskan bahwa larangan itu muncul karena rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.

Selain dilarang ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPKK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik.


Kewajiban itu sesuai pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau penugasan dari pemerintah kepada setiap perusahaan, PLN dan produsen listrik independen (IPP).

Dalam surat Kementerian ESDM itu juga disebutkan bahwa jika perusahaan batubarasudha memiliki batubara di pelabuhan muat dan atau sudah di muat di kapal, kementerian memerintahkan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP.

Untuk pelaksanaannya, Kementerian ESDM meminta diselesaikan dengan PLN.

Indonesia saat ini sedang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Teknisnya, perusahaan batubara harus memasok 25 persen dari produksi tahunan ke PLN. Untuk harganya pada Desember, harga maksimum di level 70 dolar AS per ton.

Harga yang berlaku di Indonesia itu jauh di bawah kontrak batubara pasar global yang menyentuh 145,6 dolas AS per ton.

Surat Kementerian ESDM itu sebagai jawaban dari surat Direktur Utama PLN pada (31/12/2021).

Dirut PLN mengungkapkan bahwa perusahaan listrik pelat merah itu sedang krisis ketersediaan batubara. Pihak PLN khawatir operasional PLTU akan terganggu dan akan berdampak pada kelistrikan nasional.

Kebijakan larangan ekspor batubara itu akan menganggu pasar global, sebab Indonesia adalah pengekspor batubara termal terbesar di dunia. Jumlahnya menyentuh 400 juta ton selama tahun 2020.

Beberapa negara yang jadi pelanggannya adalah China, India, Jepang dan Korea Selatan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berdasarkan realisasi stok batubara untuk pembangkit listrik PKN dan IPP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya