Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Dhofir saat rilis capaian kinerja/RMOLJatim

Hukum

Sepanjang Tahun 2021, Kejati Jatim Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Triliun

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 21:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi Jatim merilis hasil capaian kinerja selama tahun 2021. Kejati Jatim menyatakan terlah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,55 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Dhofir mengatakan penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp 697,18 miliar.


Selain itu, sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi.

Pertama, aset di Jalan Kalisari 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp 4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp 1,9 miliar.

Ketiga, aset di Jalan Sariboto I, 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp 891 juta.

Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp 1,9 miliar.

Dhofir juga menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

“Aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” kata Dhofir seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (31/12).

Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Dhofir menegaskan, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara.

Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” pungkas Dhofir.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya