Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Politik

ICW Beri Rapor Merah, KPK: Tugas dan Kerja Pemberantasan Korupsi Harus Dipahami Utuh

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diharapkan dapat memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemahaman penting agar publik dapat memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya.

Begitu yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi kritik yang disampaikan oleh ICW yang memberikan rapor merah kepada KPK.

"KPK menghargai setiap persepsi publik, termasuk sebagian pandangan yang memberikan kritik dan masukan terhadap KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (31/12).

Sejak berdiri, KPK selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, KPK terus membuka diri terhadap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan kedepannya.

"Meski begitu, KPK mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK, sehingga bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya," kata Ali.

KPK saat ini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus.

Menurut Ali, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah operasi tangkap tangan (OTT). Karena, OTT hanya salah satu metode dalam penindakan.

Jika merujuk pada data, selama 2021 KPK melakukan 6 kali OTT, sedangkan penerbitan sprindik total 105 dengan jumlah 123 tersangka.

"Pemberantasan korupsi juga tidak hanya penindakan, tapi juga melakukan pencegahan dan pendidikan antikorupsi dengan berkolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya, baik pada lingkup daerah, nasional, maupun global," jelas Ali.

Selanjutnya, pada upaya pencegahan melalui fungsi koordinasi, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dan daerah senilai Rp 35 triliun lebih dari penagihan piutang PAD, penertiban, dan penyelamatan aset.

Sedangkan melalui startegi pendidikan, KPK telah mendorong 360 Pemda mengesahkan regulasi pendidikan antikorupsi. KPK juga telah berhasil mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada 24 ribu lebih di level  pendidikan dasar, 3.400 lebih di pendidikan menengah, dan 6.200 lebih pada program studi perguruan tinggi.

"Kami berharap publik memberikan optimisme sekaligus dukungan terhadap tiga strategi pemberantasan korupsi tersebut. Bahu-membahu mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," tutup Ali.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya