Berita

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin/Net

Politik

Pimpinan DPD RI Dorong KLHK Bentuk Satgas Ganti Rugi Karhutla

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 07:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan pengadilan yang menetapkan korporasi terkait kejahatan lingkungan tersebut divonis setimpal mendapat apresiasi dari pimpinan DPD RI.

Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 31 korporasi secara perdata terkait kebakaran hutan dan pencemaran lingkungan sepanjang 2015 hingga 2021. Dalam gugatan itu, 14 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus membayar ganti rugi. Namun, eksekusinya mengalami kemandekan.

Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin, pelaku kejahatan lingkungan harus bertanggung jawab dan membayar semua kerusakan lingkungan hutan yang ditimbulkan sesuai keputusan pengadilan.


“Jika ada yang bandel, negara berhak menyita aset perusahaan tersebut,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (30/12).

KLHK bersama Kementerian Keuangan RI, katanya, bisa mengadopsi skema sita BLBI untuk memaksa para terdakwa membayar denda yang telah diputuskan pengadilan. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Negara tidak boleh kehabisan akal dan cara untuk menunjukan ketegasannya di hadapan korporasi. Denda puluhan triliun rupiah itu tidak sepadan dengan nilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan selama ini. Kami harap pelaku ditindak tegas sesuai keputusan pengadilan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kami mengusulkan agar KLHK bersama Kementerian keuangan RI membentuk Satuan Tugas (Satgas), seperti yang diterapkan pada kasus BLBI. Keseriusan pemerintah dalam menagih denda dari pelaku akan menjaga marwah hukum dan negara.

"Kejahatan lingkungan harus dikategorikan dalam pidana yang bersifat super ekstraordinary. Susah saatnya pemerintah melalui Ditjen Penegakkan hukum KLHK harus diperkuat dengan Satgas yang juga super power dalam agenda perlindungan terhadap lingkungan dari kejahatan korporasi dan individu,” tutup Sultan. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya